Digimifin – Status BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang tiba-tiba nonaktif sering membuat banyak orang panik, terutama ketika sedang membutuhkan layanan kesehatan.
Namun, peserta tidak perlu langsung khawatir. BPJS Kesehatan memastikan bahwa kepesertaan PBI yang dinonaktifkan masih bisa diaktifkan kembali, asalkan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Melalui informasi resmi yang disampaikan BPJS Kesehatan, terdapat beberapa opsi aktivasi ulang BPJS PBI yang dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing peserta. Mulai dari pengajuan ulang sebagai PBI hingga beralih ke jenis kepesertaan lain.
3 Cara Aktivasi Ulang BPJS PBI yang Dinonaktifkan
Peserta BPJS PBI yang statusnya tidak aktif memiliki beberapa jalur resmi untuk mengembalikan kepesertaan agar bisa kembali digunakan untuk layanan kesehatan.
1. Mengajukan Kembali sebagai Peserta BPJS PBI
Bagi peserta yang masih memenuhi kriteria penerima bantuan iuran, aktivasi ulang BPJS PBI bisa dilakukan melalui pengajuan ulang ke instansi terkait.
Opsi ini ditujukan bagi peserta yang memang tergolong tidak mampu dan masih berhak menerima bantuan dari pemerintah.
Pengajuan ulang ini berlaku bagi peserta PBI yang dinonaktifkan pada Januari 2026, masyarakat dengan kondisi ekonomi miskin atau rentan miskin, serta individu yang sedang mengalami penyakit kronis, penyakit katastropik, atau kondisi darurat medis.
Prosesnya dilakukan dengan melapor ke Dinas Sosial setempat agar data kepesertaan dapat diajukan kembali dan diverifikasi. Jika dinyatakan memenuhi syarat, status BPJS Kesehatan akan diaktifkan kembali sebagai peserta PBI.
2. Beralih Menjadi Peserta Mandiri (PBPU)
Apabila kondisi ekonomi sudah memungkinkan, peserta yang BPJS PBI-nya nonaktif dapat beralih ke BPJS Kesehatan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang lebih dikenal sebagai peserta mandiri.
Melalui skema ini, peserta dapat mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan dengan membayar iuran sendiri sesuai kelas perawatan yang dipilih. Proses pendaftarannya pun kini semakin mudah karena bisa dilakukan secara online.
Peserta cukup menghubungi WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan di nomor 0811-816-5165, lalu memilih menu administrasi.
Setelah itu, peserta akan menerima tautan untuk pengaktifan ulang kepesertaan. Dokumen yang biasanya diminta meliputi swafoto bersama KTP, kartu keluarga, dan buku tabungan.
Setelah iuran pertama dibayarkan, status BPJS Kesehatan akan langsung aktif tanpa perlu menunggu masa tunggu 14 hari, sehingga bisa segera digunakan.
3. Beralih ke Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Bagi peserta yang sudah bekerja atau merupakan anggota keluarga dari pekerja, opsi lain yang bisa dipilih adalah beralih ke peserta PPU (Pekerja Penerima Upah). Dalam skema ini, iuran BPJS Kesehatan akan ditanggung oleh perusahaan tempat bekerja.
Jika peserta merupakan karyawan aktif, proses pendaftarannya cukup dengan melapor ke bagian HRD atau kepegawaian perusahaan agar didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan PPU beserta anggota keluarga yang ditanggung.
Sementara itu, bagi anggota keluarga dari pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta PPU, pendaftaran bisa dilakukan melalui layanan WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan.
Peserta hanya perlu memilih menu penambahan anggota keluarga dan melampirkan dokumen seperti kartu keluarga. Setelah proses selesai, kepesertaan akan aktif setelah iuran dibayarkan oleh perusahaan.
Alasan BPJS PBI Bisa Dinonaktifkan
Penonaktifan BPJS PBI bukan dilakukan tanpa alasan. Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah melalui Kementerian Sosial untuk memastikan bahwa bantuan iuran benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Data penerima PBI secara berkala diperbarui berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Peserta yang dinilai sudah tidak memenuhi kriteria akan dinonaktifkan, lalu kuotanya dialihkan kepada masyarakat lain yang lebih membutuhkan.
Hingga saat ini, pemerintah telah menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi lebih dari 96 juta masyarakat Indonesia melalui skema PBI, sehingga proses pemutakhiran data menjadi hal yang sangat penting agar bantuan tetap tepat sasaran.
Kesimpulan
BPJS PBI yang nonaktif bukan berarti kepesertaan hilang selamanya. Peserta masih memiliki beberapa pilihan untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan, baik dengan pengajuan ulang sebagai PBI, beralih ke peserta mandiri, maupun mendaftar sebagai peserta pekerja.
Yang terpenting, peserta perlu menyesuaikan jalur aktivasi dengan kondisi ekonomi dan status pekerjaan saat ini.
Dengan memahami prosedur yang benar, akses terhadap layanan kesehatan tetap bisa terjaga tanpa hambatan.
Penulis : Imam Arifin
Editor : Imam Arifin








