Digimifin – Kabar gembira untuk para pelaku usaha transportasi di Jawa Barat. Karena mulai 1 Januari 2026, ada kebijakan baru yang bikin pajak tahunan kendaraan jadi lebih ringan untuk kategori tertentu.
Penurunan ini berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Namun perlu dicatat, tidak semua kendaraan otomatis dapat potongan. Hanya kendaraan dengan kriteria khusus saja yang berhak menikmati insentif ini.
Pajak Tahunan Kendaraan Pelat Kuning Dipangkas
Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberikan keringanan pajak bagi kendaraan umum berpelat kuning, baik untuk angkutan orang maupun barang. Skema pengurangan pajaknya pun terbilang cukup signifikan, yakni sebagai berikut!
1. Angkutan Umum Orang
-
PKB: Hanya dikenakan 30% dari pokok pajak terutang (sebelumnya 60%)
-
BBNKB I: Hanya dikenakan 30% dari pajak terutang
2. Angkutan Umum Barang
-
PKB: Menjadi 70% dari pokok pajak terutang (sebelumnya 100%)
-
BBNKB I: Sebesar 60% dari pajak terutang
Artinya, beban pajak tahunan kendaraan untuk sektor transportasi umum kini jauh lebih ringan jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Siapa Saja yang Berhak Dapat Diskon Pajak?
Tidak semua kendaraan pelat kuning langsung otomatis mendapat insentif ini. Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi.
Kendaraan harus digunakan sebagai angkutan umum resmi, baik untuk mengangkut orang maupun barang dengan sistem berbayar.
Selain itu, pemilik kendaraan wajib berbadan hukum Indonesia. Bentuk badan hukum yang diakui antara lain seperti Perseroan Terbatas (PT) dan juga Koperasi.
Sementara kendaraan yang terdaftar atas nama CV, firma, atau perorangan tidak termasuk dalam kategori penerima keringanan pajak.
Untuk angkutan umum orang, ada tambahan syarat berupa kepemilikan izin trayek atau izin operasional angkutan umum non-trayek yang sah.
Kenapa Pajak Tahunan Kendaraan Diturunkan?
Kebijakan ini bertujuan mendorong pertumbuhan sektor transportasi dan logistik di Jawa Barat. Dengan beban pajak yang lebih ringan, diharapkan pelaku usaha bisa lebih leluasa mengembangkan armadanya.
Selain itu, langkah ini juga menjadi bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap operasional angkutan umum yang memiliki peran penting dalam mobilitas masyarakat dan distribusi barang.
Berlaku Sejak Awal Tahun 2026
Program keringanan pajak tahunan kendaraan ini sudah resmi berlaku sejak 1 Januari 2026. Jadi, bagi badan usaha yang memenuhi syarat, potongan pajak sudah bisa langsung dirasakan tahun ini.
Namun bagi pemilik kendaraan pribadi atau kendaraan atas nama perorangan, aturan pajak tetap mengikuti ketentuan normal tanpa diskon khusus.






