Digimifin – Mengurus balik nama sertifikat tanah warisan memang terdengar agak ribet, apalagi kalau pemilik sebelumnya sudah meninggal dunia.
Banyak orang mengira prosesnya sama seperti jual beli biasa. Padahal, ada tahapan tambahan yang wajib dilakukan lebih dulu.
Supaya kamu nggak salah prosedur dan terhindar dari masalah hukum di kemudian hari, yuk simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Kenapa Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Tidak Bisa Langsung?
Kalau pemilik sertifikat tanah masih hidup, proses balik nama biasanya dilakukan melalui akta jual beli (AJB). Namun berbeda cerita jika pemilik lama sudah meninggal.
Dalam kasus ini, sertifikat tidak bisa langsung dipindahkan ke pembeli. Harus ada proses turun waris terlebih dahulu.
Artinya, kepemilikan tanah akan dialihkan lebih dulu dari almarhum ke para ahli waris yang sah secara hukum. Setelah itu, barulah proses lanjutan seperti jual beli atau hibah bisa dilakukan.
Tahap Pertama: Proses Turun Waris
Langkah awal dalam mengurus balik nama sertifikat tanah warisan yaitu dengan melakukan perubahan nama dari pemilik yang sudah meninggal ke ahli waris.
Proses ini bisa dilakukan melalui 2 cara, yakni secara mandiri ke Kantor Pertanahan (BPN) atau melalui bantuan notaris/PPAT
Dokumen yang Biasanya Dibutuhkan
-
Sertifikat tanah asli
-
KTP para ahli waris
-
Surat keterangan kematian pemilik lama
-
Surat keterangan waris
Jika ahli waris lebih dari satu orang, maka semua pihak harus tercantum dalam dokumen waris tersebut. Setelah berkas lengkap, permohonan akan diajukan ke BPN untuk proses perubahan nama ke ahli waris.
Tahap Kedua: Pembuatan Akta (Jika Akan Dijual)
Jika tanah warisan tersebut ingin dijual, maka setelah proses turun waris selesai, langkah berikutnya adalah membuat Akta Jual Beli (AJB).
Yang perlu dipahami, AJB dibuat atas nama ahli waris, bukan lagi atas nama pemilik yang sudah meninggal. Proses ini dilakukan di hadapan PPAT atau notaris resmi.
Dokumen AJB inilah yang nantinya akan menjadi dasar untuk pengajuan balik nama ke pembeli.
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan di BPN
Setelah proses turun waris atau AJB selesai dilakukan, barulah kamu bisa masuk ke tahap utama yaitu pengurusan balik nama. Berikut langkah-langkahnya!
1. Datang ke Kantor Pertanahan (BPN)
Silahkan datang ke kantor pertanahan sesuai lokasi tanah berada. Isi formulir permohonan dan lampirkan dokumen yang diminta.
2. Serahkan Dokumen Persyaratan
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain sebagai berikut!
-
Sertifikat tanah asli
-
KTP pemilik lama dan pemilik baru
-
Akta jual beli/akta hibah/surat waris
-
NPWP (jika diperlukan)
-
Bukti pembayaran PBB terakhir
-
Surat keterangan waris (untuk kasus warisan)
3. Bayar BPHTB (Jika Ada Transaksi Jual Beli)
Jika terjadi peralihan karena jual beli, maka wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Besarannya tergantung nilai transaksi atau NJOP.
4. Proses Verifikasi oleh BPN
Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan melakukan verifikasi. Lama proses bisa berbeda-beda, tergantung kondisi dan kelengkapan berkas.
5. Sertifikat Baru Diterbitkan
Jika semua tahapan sudah selesai dan disetujui, sertifikat baru akan terbit atas nama pemilik yang sah. Sertifikat bisa diambil langsung di kantor pertanahan.
Berapa Lama Prosesnya?
Waktu pengurusan balik nama sertifikat tanah warisan bisa memakan waktu hingga beberapa minggu. Namun jika dokumen lengkap dan tidak ada sengketa, biasanya proses bisa berjalan lebih cepat.
Tips Agar Proses Tidak Terhambat
Agar proses pengurusan lebih lancar dan tidak ada hambatan, kamu harus memperhatikan beberapa hal berikut ini!
-
Pastikan semua ahli waris sepakat
-
Lengkapi surat keterangan waris secara resmi
-
Cek status tanah (tidak dalam sengketa)
-
Gunakan notaris atau PPAT terpercaya jika perlu
Langkah yang tidak lengkap tentunya bisa membuat proses tertunda atau bahkan ditolak.
Kesimpulan
Mengurus balik nama sertifikat tanah warisan memang membutuhkan tahapan tambahan jika dibandingkan dengan transaksi biasa.
Prosesnya harus dimulai dari turun waris, baru kemudian bisa dilanjutkan ke jual beli atau pengalihan hak lainnya.
Selama dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap dan prosedur diikuti dengan benar, proses ini aman dan sah secara hukum.
Kalau kamu sedang berencana mengurusnya, pastikan semua berkas sudah siap supaya tidak bolak-balik ke kantor pertanahan. Semoga bermanfaat ya Digifers!








